Sebelumnya kita mempelajari bahwa Bank Sentral atau Bank Indonesia, akan melakukan pengawasan terhadap bank lembaga penyedia layanan keuangan. Namun, karena kini fungsinya telah dialihkan, sekarang kenalan lagi yuk dengan salah satu lembaga keuangan di Indonesia yang menjalankan fungsi ini, yakni Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat dengan OJK.
OJK dan Bank Indonesia ini saudaraan lho. Bedanya, BI perannya sebagai Bank Sentral yang meregulasi kebijakan moneter, sementara OJK adalah lembaga khusus untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan. Nah, untuk menjawab pertanyaan sebelumnya, ternyata kita bisa tenang dan tidak perlu khawatir menabung di bank, karena akun pro thailand kecurangan tidak akan terjadi selama bank tempat kita menabung diawasi oleh OJK.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk atas beberapa kondisi keuangan dan ekonomi di Indonesia. Ada dua penyebab utama yang melatarbelakangi berdirinya OJK, antara lain: Munculnya ketidakpuasan dan kekecewaan terhadap fungsi pengawasan BI terhadap lembaga-lembaga keuangan di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998. Sesuai UU No.3 Tahun 2004 tentang BI yang menyatakan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen.OJK kemudian didirikan pada tahun pada Agustus 2012. Pada periode tersebut, dimulai pembentukan tim pembantu Dewan Komisioner OJK. Kemudian perkembangan OJK bisa dijelaskan sebagai berikut:
Desember 2012, OJK mulai mengawasi pasar modal dan industri keuangan Non-Bank
Maret 2013, Dibentuknya tim peralihan perbankan dari BI ke OJK
31 Desember 2013, OJK secara penuh mengawasi kinerja perbankan
1 Januari 2015, OJK mulai mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Tugas dan Wewenang OJK
Sama seperti lembaga lainnya, OJK-pun memiliki wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Wewenang tersebut dikelompokkan menjadi 4 aspek meliputi:
A. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank:
Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, pencabutan izin usaha bank.
Kegiatan usaha bank: sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang jasa.
B. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank:
Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan, modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio peminjaman terhadap simpanan, dan cadangan bank.
Laporan bank terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
Sistem informasi debitur.
Pengujian kredit (credit testing)
Standar akuntansi bank.
C. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank:
Manajemen resiko
Tata kelola bank
Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan