Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Dia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima uang Rp30 juta dari para tahanan.
Pada dikala menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang dikala itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan,\\” ungkap member Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).
Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya slot mahjong dengan uang hal yang demikian dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.
Upaya lainnya yakni melewati transfer, yang diterima oleh Hengki yang yakni otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap-tiap bulannya.
\\”Terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yakni pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp 2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp 1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp 5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp 2 juta,\\” beber Albertina.
Modus berikutnya dengan menerima uang dengan cara amplop dari salah seorang tersangka pungli rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah. Cuma saja aliran dana dari Ubaidillah tidak sesering Hengki yang terhitung Dewas sebanyak 10 kali
\\”Ubadilah secara langsung sebanyak 1 kali sebesar Rp 6 juta dengan cara uang hal yang demikian dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil terperiksa dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp 10 juta,\\” sebut dia.
Tutup Mata
Kepada Dewas, Ristanta mengaku dari sekian banyak setoran pungli sebagai uang tutup mata para tahanan untuk menerima fasilitas lebih di rutan KPK.
\\”Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah yakni uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata supaya para tahanan dibolehkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,\\” tutur member Dewas KPK.
Disaat yang bersamaan, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memvonis Plt Rutan KPK dengan hukuman berat
Menjatuhkan hukuman berat terhadap Terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,\\” tegas Tumpak.
Menyalahgunaan Wewenang
Ristanta terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Selian itu terperiksa dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.
Atas putusan hal yang demikian, Tumpak juga memberi rekomendasi Ristanta supaya diproses secara disiplin kepegawaian.
\\”Anjuran terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin terhadap Terperiksa,\\” tutup dia.