Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengharapkan pemenang lomba Posyandu mampu menjadi percontohan bagi desa lain yang ada di “Bumi Bersujud”.
Kepala DPMD Tanah Bumbu Samsir di Batulicin Jumat mengatakan, pemenang lomba posyandu dan kader posyandu yang di ikuti seluruh desa di Tanah Bumbu telah ditetapkan pada 12 Mei 2023 yang di raih oleh Posyandu Mekarsari Desa Telagasari Kecamatan Satui sebagai juara satu.
“Sedangkan juara dua diraih oleh Posyandu Mawar Indah Desa Muara Pagatan Tangah Kecamatan Kusan Hilir dan juara tiga diraih oleh Posyandu Kamboja Desa Dwi Marga Utama Kecamatan Sungai Loban dan hari ini baru dilakukan penyerahan hadiahnya,” kata Samsir.
Dia mengatakan, para pemenang harus mampu menjadi contoh bagi desa lain untuk meningkatkan pelayanan posyandu dengan menjalankan program yang diterapkan saat ini secara konsisten dan berkesinambungan.
Seperti melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh masyarakat, utamanya adalah bayi, anak balita, ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas, ibu menyusui hingga pasangan usia subur.
“Hal ini harus dilakukan secara konsisten bukan hanya dilakukan d isaat pelaksanaan lomba saja,” tegasnya.
Menurut Samsir, program Posyandu sangat berperan penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Selanjutnya para pemenang lomba akan dilombakan kembali dengan kabupaten lain pada Lomba Posyandu dan Kader Posyandu di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan pada juli 2023,” terang Samsir.
Sedangkan tiga desa lainnya yang menerima yakni Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir juara satu, Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpamg Empat juara dua dan Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
Dia mengatakan, desa https://tegalwirangrong.com/ atau kelurahan yang menerima uang pembinaan tersebut sebelumnya telah mengikuti lomba desa yang digelar oleh dinas terkait pelayanan masyarakat tingkat desa yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu Samsir mengutarakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, penilaian perkembangan desa melalui perlombaan Desa dan Kelurahan.
Hal itu menitikberatkan pada penilaian bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, bidang kewilayahan desa dan kelurahan, bidang kemasyarakatan desa dan kelurahan, inovasi dan pengembangan potensi desa dan implementasi e-government dalam rangka mewujudkan pelayanan masyarakat secara prima.