Libur Hari Raya Nyepi Senin 11 Maret 2024, Aturan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku

Sampai bersama pas ini peraturan ganjil genap tetap diberlakukan di Jakarta di sebagian ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait.

Lalu, apakah pada awal pekan hari ini, Senin (11/3/2024), peraturan ganjil genap Jakarta berikut berlaku?

Jawabannya, tidak. Tak ada peraturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta pada hari ini, Senin (11/3/2024). Mengapa seperti itu? Karena peraturan ganjil genap di Jakarta berikut tidak berlaku pas akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, dan juga hari libur nasional dan tanggal merah.

Dan pada hari ini, Senin (11/3/2024), merupakan tanggal merah hari libur nasional Hari Raya Nyepi. Dengan begitu, seluruh kendaraan bebas melintas kapan saja dan di mana saja.

Namun, kala peraturan sedang berlaku, ada 26 titik wilayah di jalan lathse.com Ibu Kota Jakarta yang lakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih bersama peraturan ganjil genap (GaGe).

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi didalam dua sesi, yaitu pagi dan sore sampai malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta berikut tertuang didalam peraturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 th. 2019 berkenaan Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas bersama proses ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini termasuk cocok bersama Instruksi Mendagri Nomor 26 th. 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 th. 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun termasuk udah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta termasuk sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan kegunaan kurangi jumlah volume kendaraan yang sanggup mengakibatkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut wilayah 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur jadi dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *