Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkeinginan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng akan dibayarkan terhadap pengusaha di sektor itu sebelum pergantian pemerintahan tepatnya Mei 2024.
Hal itu diberi tahu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim usai menghadiri Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (25/4/2024).
“Iya, mudah-mudahan Mei selesai. Mudah-mudahan ya,” tutur Isy.
Sebelumnya, Isy mengatakan, pembayaran rafaksi dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Biasa Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menuturkan, pihaknya akan memutuskan pemerintah menjalankan komitmennya untuk membayar rafaksi. Apalagi pengusaha ritel sudah menunggu sampai dua tahun untuk pembayaran rafaksi.
“Kami berkeinginan lantas konkret saja dan tentu berkeinginan juga tak sampai pada pergantian pemerintahan,” ujar Roy ketika ditemui pada Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, komitmen rachelhouse.org pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng terhadap para pedagang.
“Kita semua pejabat pemerintah ini semestinya mengingat pedagang, bila seperti ini kan kasihan pedagang itu. Begini harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita semestinya pahami itu, mereka juga modalnya terbatas,” kata Luhut ketika memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyuarakan dukungannya untuk lantas menuntaskan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
Menurut hasil verifikasi Sucofindo, dari sempurna 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miliar semestinya dibayarkan oleh pemerintah terhadap para pengusaha. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.