Jakarta Sidang putusan kasus pembohongan terhadap pekerja seni Jessica Iskandar dengan terdakwa Christopher Stefanus Budianto (CSB), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap CSB.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Christopher Stefanus Budianto rupanya secara resmi dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembohongan, sebagaimana yang dipegang dan diancam dalam undang-undang dalam Pasal 378 KUHP.
“Mengadili dan Menyatakan Terdakwa server thailand Christopher Stefanus Budianto alias Steven sudah rupanya secara resmi dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembohongan sebagaimana dipegang dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana,” ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
“Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani dengan instruksi supaya terdakwa tetap ditahan,” sambung hakim.
Terdakwa harus mengembalikan satu unit kendaraan beroda empat yang digelapkan
Kecuali itu, Hakim juga memutuskan terdakwa harus mengembalikan satu unit kendaraan beroda empat yang digelapkan terhadap Jessica Iskandar. Empat yang dimaksud yakni macam Alphard dengan nomor polisi B 73 DAR.
“1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Empat antara Sdri. Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit kendaraan beroda empat dengan spesifikasi unit kendaraan beroda empat merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan terhadap Saksi YESISCA ISKANDAR,” urai Hakim.