Jakarta – Agenda sidang advokasi (pledoi) terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno mantan Kepala Bidang Teknologi Kabar dan Komunikasi (Kabid TIK) Siber Polda Kepri soal kepemilikan sabu 3,64 gram terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Batam, pada Rabu (24/4/24).
Penundaan hal yang demikian disebabkan surat keterangan dari terdakwa dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor bersama surat dinas dari Kepolisian belum dimiliki oleh regu penasihat peraturan terdakwa.
Sebab itu disajikan oleh regu kuasa peraturan Elisuita bahwa, surat berkaitan penjelasan terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor yang menjadi daerah rehabilitasi terdakwa belum turun.
“Kami mohon pada majelis hakim supaya sidang hari ini ditunda. Maka surat dari Rumah sbobet88 sakit Lido belum turun berkaitan penjelasan terdakwa, di mana terdakwa menjalani rehabilitasi di sana,” ucap Elisuita, saat gelar sidang Rabu (23/4/2024) di PN Batam.
Atas permintaan dari penasihat peraturan, maka sidang akan kembali dibuka pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 Wib.
“Sidang hari ini kita tutup, di mana PH terdakwa belum siap dengan alasan surat dari Lido belum turun. Berdasarkan sidang diagendakan kembali pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 Wib,” kata ketua majelis hakim, Bambang Trikoro, sambil menutup sidang.
Tuntutan JPU
Dalam persidangan terdakwa Kombes. Pol Agus Fajar Sutrisno ditampilkan secara online dari Lido Bogor. Atas perkara tindak pidana kepemilikan sabu seberat 3,64 gram.
Dalam Sidang sebelumnya jaksa penuntut Kejari Batam telah menuntut Kombes Agus Fajar Sutrisno selama 2 tahun 6 bulan.
Awam Jaksa Penuntut Bijaksana (JPU) Darmawan Wiratama bahwa terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno bersalah menjalankan tindak pidana tanpa hak atau melawan peraturan dengan menyalahgunakan narkotika untuk dikonsumsi diri sendiri.